Pengumuman

Tolong follow dan click iklan buat saya jika anda merasa terbantu dengan artikel ini, terimakasih atas kebaikan anda. any comment? send to taringdoberman@yahoo.com

Sunday, April 19, 2009

Mengenal Sejarah dan posisi serta kewenangan Dokter Hewan

MENGENAL DOKTER HEWAN DAN
KEWENANGAN MEDIS VETERINER DI INDONESIA.
Oleh:
dr drh Mangku Sitepoe.

Dalam rangka memperingati : WORLD VETERINARY DAY atau HARI DOKTER HEWAN se-DUNIA pada hari Sabtu akhir bulan April setiap tahun atau 25 April 2009 yang ditetapkan oleh OIE (Organisasi Kesehatan Hewan se-Dunia) dan WVA (Perhimpunan Dokter Hewan se-Dunia). Kami memperkenalkan Dokter Hewan dengan Otoritasnya yang telah dimarginalkan di Indonesia baik oleh Dokter Hewan sendiri, pemerintah dan masyarakat. Sedangkan didunia internasional mendambakan kehadiran Dokter Hewan.

Dunia menghadapi dengan serius Emerging disease dengan 60 % merupakan penyakit Zoonosis. Ancaman globalisasi Bioterisme mulai merebak semenjak Oktober 2001 dengan agen terdiri dari 80 % dari penyebab penyakit zoonosis. Penyakit zoonosis: penyakit hewan yang dapat ditularkan kemanusia. Penyakit zoonosis memiliki 2 (dua) kewenangan medis yaitu: Kewenangan Medis pada manusia yang dimiliki profesi Dokter dan Kewenangan Medis Veteriner pada hewan yang dimiliki oleh profesi Dokter Hewan. Dunia menuntut peranan Dokter Hewan dengan Kewenangan Medis Veteriner-nya dalam menghadapi ancaman globalisasi penyakit zoonosis beserta bioterorisme. Sementara itu di Indonesia baik kalangan Dokter Hewan sendiri, oleh pemerintah maupun masyarakat bahwa: Dokter Hewan hanya berwawasan sebagai Dokter Ternak (Veearts) tanpa Kewenangan Medis Veteriner..

Kilas balik Dokter Hewan di Indonesia.
Pemerintah Hindia Belanda dalam menghadapi berbagai penyakit menular pada hewan disaat itu seperti penyakit Mulut & Kuku, penyakit Rinder-pest, penyakit Rabies, penyakit Antraks dan sebagainya mulai mendirikan Sekolah Kedokteran Hewan (Inlandse Veeartsen School) dan Laboratorium Kedokteran Hewan pada 1 Juni 1907 di Bogor. Mahasiswanya dari lulusan MULO atau Sekolah Menengah Pertama. Lulusan Sekolah Dokter Hewan di Bogor disebut Vee Arts atau Dokter Ternak . Sedangkan mereka yang lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan dinegeri Belanda disebut Dieren Arts atau Dokter Hewan. Pada tahun 1914 dirubah menjadi Nederlands Indische Veeartsen School (NIVS) di Bogor sebagai cikal bakal pendidikan Dokter Hewan di Indonesia .Difinisi :Ternak sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang masih berlaku di Indonesia pada pasal 101 adalah binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak dan babi. Dari difinisi ini Veearts atau Dokter Ternak hanya mengurusi kesehatan binatang yang termasuk ternak yaitu: kuda, babi, sapi, kerbau, kambing dan domba. Binatang atau hewan yang hidup di-air maupun diudara, hewan kesayangan, hewan liar dan hewan percobaan belum merupakan tugas kewenangan Dokter Ternak.. Pada 1946 Fakultit Kedokteran Hewan & Peternakan Universitit Gadjah Mada didirikan di Klaten. Sebagai Dekan pertama adalah Prof Drs M Soeparwi Dokter Hewan lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan dinegeri Belanda yang memiliki titel Dieren Arts atau Dokter Hewan melingkupi seluruh dunia hewan atau seluruh dunia fauna.. Mahasiswa yang mengikuti kuliah di Fakultit Kedokteran Hewan & Peternakan adalah lulusan SMA (Sekolah Menegah tingkat Atas). Sampai tahun 1968, mahasiswa yang lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan & Peternakan bertitel BSc (Bachelor of Science ) pada bidang Peternakan kemudian melanjutkan pendidikan Dokter Hewan selama 2 ½ tahun .Lulusan-nya sebagai Dokter Hewan.

Undang-Undang no.6/1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Orde Baru mendeklarasikan peningkatan produksi dalam bidang pertanian termasuk peternakan. Zaman Belanda adanya Staasblad 1912 no.432 tentang Tjampur tangan pemerintah dalam urusan Kehewanan meliputi Pembrantasan penyakit Hewan menular; Perbaikan Peternakan dan Kesehatan/Kebersihan Veteriner. Oleh Prof M Suparwi Dekan Fakultas Kedokteran Hewan & Peternakan Universitas Gadjah Mada di Klaten,1946 disebut: Undang-Undang Veteriner. Para penyusun UU no.6/1967 adalah para Dokter Hewan yang masih menganut Dokter Ternak (Veearts) diikuti oleh Deklarasi Orde Baru masalah Peternakan. Disusun UU no.6/1967 menitik beratkan kepada pembangunan Peternakan dengan Kesehatan Hewan hanya sebagai penunjang.. Sehingga UU no.6/1967 mengangkat kembali tugas kewenangan Dokter Hewan menjadi Dokter Ternak. .Pada pasal 26, UU ini masih memberlakukan UU Veteriner selama tidak bertentangan. Untuk memenuhi tenaga trampil dalam bidang Peternakan oleh para Dokter Ternak dosen Fakultas Kedokteran Hewan di Bogor mendirikan Fakultas Peternakan . Lulusan Fakultas Peternakan bertitel Insinyur (Ir). Sesuai dengan UU no.6/1967 menitikberatkan pada Peternakan Djawatan Kehewanan Pusat dan Dinas Kehewanan Daerah dirubah menjadi Direktur Jendral Peternakan dan di Daerah menjadi Dinas Peternakan. Bahkan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sudah dibicarakan di DPR sudah mencapai Tim Sinkronisasi masih menempatkan Dokter Hewan sebagai Dokter Ternak.

Kewenangan Medis Veteriner.
Sesuai dengan Staatsblad 1912 no.432 atau UU Veteriner pasal 34. butir 1 menyatakan: yang memiliki Veeartsnijkundige atau Kewenangan Medis Veteriner adalah mereka yang lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia . Kewenangan Medis Veteriner hanya dimiliki oleh mereka yang berprofesi Dokter Hewan. Pasal 34 butir 2; UU Veteriner menetapkan Veearsnijkundige Dienst atau Jawatan Kehewanan Pusat dan didaerah Dinas Kehewanan. UU no.6/1967 merubah Jawatan Kehewanan Pusat menjadi Dirjen Peternakan dan didaerah menjadi Dinas Peternakan. OIE (Organisasi Kesehatan Hewan se-Dunia) Kewenangan Medis Veteriner disebut Veterinary Authority sedangkan tugas Dokter Hewan dalam lembaga negara disebut Veterinary Administration. Tugas Kewenangan Medis baik pada manusia maupun pada hewan meliputi: diagnosis, terapi (pengobatan) dan prognosis penyakit yang diderita oleh pasien-nya. Secanggih apapun alat diagnosis penyakit yang mendiagnosis adalah mereka yang memiliki Kewenangan Medis. Demikianpun pemberian Obat Ethical atau obat menggunakan resep , yang boleh membuat resep hanya dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Prognosis penyakit pasien misalnya eutanasi pada hewan harus dikerjakan oleh seorang yang memiliki kewenangan medis. Dokter Hewan di Indonesia memiliki Kewenangan Medis Veteriner..

Dokter Hewan di Indonesia bukanlah Dokter Ternak tetapi Dokter Hewan bagi seluruh hewan didunia fauna serta memiliki Kewenangan Medis Veteriner yang tidak dapat dikerjakan oleh mereka yang tidak memiliki profesi Medis Veteriner.

Jakarta 25 April 2009.
dr drh Mangku Sitepoe
Anggota PDHI dan IDI.

No comments: